Siti Masrifah

Bendahara

Tentang Siti

Siti Masrifah adalah mahasiswi program studi Kewirausahaan ITB Nusantara yang dipercaya memegang amanah vital sebagai Bendahara Kelompok 5 pada KKN ITB Nusantara Periode 2026. Berbekal ilmu manajemen keuangan, analisis biaya, dan pemikiran strategis yang didapat dari bangku kuliah, Siti berkomitmen untuk mengawal stabilitas finansial kelompok selama masa pengabdian.

Bagi Siti, peran bendahara bukan sekadar mencatat keluar-masuk uang, melainkan sebuah seni mengelola sumber daya secara efisien agar program kerja yang dirancang bersama tim dapat dieksekusi dengan optimal tanpa kendala anggaran.

🔑Wewenang & Tanggung Jawab
Sebagai Bendahara Kelompok, Siti memiliki otoritas penuh dalam mengatur regulasi finansial internal kelompok, yang meliputi:

Pengawasan Anggaran (Budget Oversight): Memiliki wewenang untuk memeriksa, menyetujui, atau menolak pengajuan dana dari tiap divisi jika tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang telah disepakati.

Penyusunan Regulasi Keuangan: Menetapkan Prosedur Operasional Standar (SOP) alur pengajuan dana, sistem reimbursement, dan pengumpulan bukti transaksi agar keuangan kelompok tetap tertib.

Pemegang Kas Utama: Bertanggung jawab penuh atas penyimpanan, keamanan, dan pendistribusian seluruh dana kelompok, baik yang bersumber dari subsidi kampus, iuran mandiri, maupun sponsor.

🛠️Job Description (Jobdesk)
Dalam keseharian pelaksanaan KKN, Siti menjalankan fungsi manajemen keuangan dan pelaporan yang mencakup:

Penyusunan RAB Kelompok: Merancang dan menyatukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) keseluruhan kelompok dari berbagai divisi program kerja di awal masa KKN.

Pencatatan Real-Time (Bookkeeping): Melakukan pencatatan arus kas masuk dan keluar secara sistematis, rapi, dan transparan setiap harinya.

Manajemen Efisiensi Dana: Mengaudit pengeluaran belanja logistik program dan memberikan rekomendasi opsi yang lebih hemat namun tetap berkualitas (mengimplementasikan kemampuan entrepreneurial).

Penyusunan Laporan Keuangan: Menyusun Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Keuangan yang akuntabel, lengkap dengan bukti nota sah, untuk dilaporkan kepada Ketua Kelompok, Dosen Pembimbing Lapangan (DPL), dan pihak ITB Nusantara.